Asuransi Pinjaman

Asuransi Pinjaman

Menjamin kerugian finansial sebesar nilai pinjaman yang diasuransikan apabila peserta meninggal dunia (alamiah atau kecelakaan), cacat tetap keseluruhan/cacat tetap sebagian dan/atau hilang (sekurangnya 6 bulan) yang terjadi di dalam masa pertanggungan.